Mamuju Tengah – Rapat Paripurna pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah Senin 06/11/2023.
Tiga Anggota DPRD PAW diantaranya Alhabsi S.Pd.I menggantikan I Gusti Ayu Inggrit WB dari partai PKS, Eka Ali Akbar menggantikan Hj. Nirmala Sari Aras dari partai Demokrat dan Andi Rudi Tammauni menggantikan Herlina dari partai PKS.
Rapat dipimpim oleh ketua DPRD Dr.H.Arsal Aras dihadiri Wakil Bupati Mamuju Tengah, H. Muh. Amin Jasa, kepala OPD, Kapolres dan tokoh masyarakat .
H.Muh.Amin Jasa menyampaikan, PAW merupakan hal yang biasa di lembaga wakil rakyat karena anggota DPRD mengundurkan diri, pindah partai atau karena meninggal dunia atau alasan lain sebagaimana diatur dalam UU nomor 23 tentang pemerintahan Daerah.
Baca juga:
DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal!
|
“Dengan pengalaman sebagai pengurus partai, maka saya yakin bahwa anggota DPRD yang baru dilantik PAW akan dapat menjalankan peran sebagai aspirator dan wakil rakyat, untuk menjalankan fungsi-fungsi lembaga, membangun harmonisasi dan sinergitas lembaga, ” ujar Amin Jasa.
Dia juga tak lupa mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada Hj Nirmala Sari Aras, i Gusti Ayu Inggrit WB dan Herlina atas pengabdian dan kerja sama kemitraan yang terbangun, selama menjadi anggota DPRD Mamuju Tengah.
Ia yakin dan percaya apa yang saudara berikan selama menjadi wakil rakyat, akan menjadi kenangan yang baik serta menjadi amal kebaikan saudara bagi daerah ini.