Mamuju Tengah – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan di Bawaslu.
Kegiatan berlangsung di Cafe dan Resto 88 Benten Tobadak yang dibuka oleh kadiv hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Supiardi S.Pd, Selasa 07/11/2023.
Baca juga:
Alex Wibisono: Gerindra dalam Turbulensi
|
Supiardi menjelaskan bukan hanya penyelenggara yang mengetahui regulasi yang ada di Bawaslu tapi masyarakat umum maupun sipil juga mengetahui hal apa yang akan dilakukan Bawaslu.
“Terkaid eksennya semua sudah diatur diproduk hukum kita, kalau KPU hanya memandu satu sedangkan Bawaslu harus mencermati produk hukum sendiri juga harus mengetahui produk hukum KPU, ” Urainya.
Lanjutnya, KPU tidak perlu mengetahui produk Bawaslu namun Bawaslu perlu mengetahui produk KPU dan turunan Undang-undang.
“Autput dari kegiatan ini kami berharap masyarakat luas mengetahui dan tidak salah tafsir terkaid tindakan-tindakan yang dilakukan Bawaslu selama ini, ”Ucap Supiardi.
Ia juga membeberkan agenda Bawaslu besok tanggal 8 November 2023 akan melakukan penertiban.